Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026.
BGN juga menjadikan Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar, khususnya terkait data SPPG yang berpotensi dikenai suspend.
Tidak Otomatis Aktif Setelah 10 Hari
Penghentian operasional tersebut tidak berarti SPPG ditutup secara permanen. Namun, berakhirnya masa 10 hari bukan berarti unit pelayanan dapat langsung beroperasi kembali.
SPPG terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk menjalani proses verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan BGN.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN dalam surat tersebut.
Selain persoalan dokumen KPM, kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) paling lambat 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
BGN memberikan konsekuensi lebih lanjut apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan sesuai batas waktu.













