“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.
KPPG Medan Lakukan Pendampingan
Di tingkat daerah, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan melakukan pendampingan terhadap SPPG yang masuk dalam daftar pemberhentian sementara.
Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan persyaratan teknis yang diperlukan dapat segera dilengkapi.
“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal, sebagaimana diberitakan Waspada.co.id.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen tersebut kemudian diteruskan untuk diproses pada tingkat BGN di Jakarta.
“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.













