Hukum

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

×

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini

Tiga pria diamankan dari dua lokasi berbeda di Medan Sunggal dan Sunggal, Deli Serdang. Polisi menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan masih memburu anggota jaringan lainnya.

Personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti sabu dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah di kawasan Medan Sunggal dan Deli Serdang. (seputaranindonesia.com/ist)

Polisi Masih Buru Anggota Jaringan

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan ketiga pria tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan.

Meski tiga orang telah diamankan, penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus. Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Rafli mengatakan penyidik akan terus menelusuri keterkaitan para pelaku dan pihak lain yang diduga berada dalam jaringan.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.

Polrestabes Medan masih mendalami peran masing-masing pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai distribusi narkotika yang diduga bergerak lintas wilayah Medan dan Kabupaten Deli Serdang.