Hukum

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

×

427,8 Gram Sabu Disita, Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini

Tiga pria diamankan dari dua lokasi berbeda di Medan Sunggal dan Sunggal, Deli Serdang. Polisi menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan masih memburu anggota jaringan lainnya.

Personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti sabu dalam pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah di kawasan Medan Sunggal dan Deli Serdang. (seputaranindonesia.com/ist)

Pengembangan Mengarah ke Dugaan Bandar

Penangkapan MH dan IU tidak menjadi akhir penyelidikan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pengembangan, penyidik mengarah kepada AF. Polisi menduga pria berusia 26 tahun itu memiliki peran sebagai bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkotika.

AF kemudian diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penggeledahan di lokasi tersebut menghasilkan temuan barang bukti dengan jumlah lebih besar dibandingkan penangkapan sebelumnya. Polisi menyita 377,1 gram sabu, tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, serta uang tunai Rp4.850.000 yang disebut berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.

Jika digabungkan dengan barang bukti dari dua tersangka sebelumnya, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 427,8 gram.