DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Proses hukum perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Sherly memasuki tahap akhir. Namun, putusan yang semula dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, belum dapat disampaikan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan vonis pada Kamis, 30 Juli 2026.
Penundaan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian persidangan dinyatakan selesai. Tahapan yang telah dilalui meliputi pemeriksaan saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), replik, hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Perkara dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp itu disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta dihadiri panitera dan Jaksa Penuntut Umum.
Sherly mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor, R, juga hadir mengikuti jalannya agenda persidangan di lingkungan pengadilan.
Dalam tahap pembelaan, tim penasihat hukum menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman yang memuat analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti, serta rangkaian argumentasi mengenai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. dalam nota pembelaannya berpendapat bahwa sejumlah keterangan saksi yang diperiksa di bawah sumpah justru menggambarkan Sherly sebagai pihak yang menjadi korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pandangan tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang selanjutnya akan dinilai bersama seluruh alat bukti oleh Majelis Hakim.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pleidoi adalah keterangan saksi LK yang merupakan ibu kandung pelapor, R. Menurut tim pembela, kesaksian tersebut menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik rumah padam sehingga dinilai berkaitan dengan kronologi kejadian yang sedang diperiksa.
Pembela juga mengaitkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam persidangan, saksi itu disebut mendengar suara perempuan meminta tolong ketika memasuki rumah lokasi kejadian. Tim penasihat hukum menilai keterangannya memiliki hubungan dengan kesaksian saksi lain sehingga perlu dipertimbangkan secara menyeluruh.
Argumentasi tersebut turut diperkuat dengan keterangan Erwin Henderson. Dalam persidangan, menurut pembela, Erwin menjelaskan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpandangan rangkaian kesaksian tersebut perlu dinilai sebagai satu kesatuan sebelum hakim mengambil keputusan atas pokok perkara.
Dalam nota pembelaan, penasihat hukum juga mengutip keterangan R yang disampaikan di hadapan majelis hakim:
“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”
Selain itu, pembela juga mengulas kesaksian ayah kandung Sherly yang diberikan di bawah sumpah. Menurut uraian dalam pleidoi, saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa tersebut Sherly mengeluhkan rasa sakit pada sejumlah bagian tubuhnya. Tim penasihat hukum berpendapat kesaksian tersebut memiliki relevansi dengan fakta-fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan.
Keterangan saksi Yanty juga menjadi salah satu poin yang diangkat dalam pleidoi. Dalam persidangan, Yanty menyatakan menurut penilaiannya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan bahwa Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.
Di hadapan majelis hakim, Yanty menyampaikan:
“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”
Masih dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa rangkaian fakta persidangan menurut mereka tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut peran Yanty yang dinilai ikut terdampak dalam peristiwa 5 April 2024. Menurut pembela, sejumlah kesaksian yang diperiksa di persidangan menggambarkan kronologi yang berbeda dari konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tim penasihat hukum juga menyoroti kemunculan rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut mereka, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar setiap pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembela yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum kembali memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Permohonan tersebut merupakan bagian dari petitum pembelaan yang akan dinilai dalam putusan akhir.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. JPU juga memohon agar barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
Selama persidangan, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban penganiayaan dalam perkara tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan itu dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh dalil, alat bukti, serta keterangan para saksi dari kedua belah pihak kini berada dalam penilaian Majelis Hakim.
Dengan seluruh tahapan persidangan yang telah selesai, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada Kamis, 30 Juli 2026.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan. (red/tim).













