Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Bantu Erni Selesaikan Sertifikat Rumah: Dukungan Hukum Berbasis Restorative Justice

5
×

Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut Bantu Erni Selesaikan Sertifikat Rumah: Dukungan Hukum Berbasis Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom's Mede saat menyerahkan berkas-berkas kelengkapan Erni kepada Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan, Kamis (10/10/2024), (seputaranindonesia.com/Foto: Arya).

Medan, seputaranindonesia.com – Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumatera Utara, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum. Kali ini, Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang warga yang menghadapi masalah sertifikat rumah yang belum diterima meskipun telah melunasi pembelian. Masalah ini terungkap dalam acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, pada Minggu (6/10/2024).

Erni menjelaskan bahwa dirinya telah membayar penuh sebesar Rp200 juta untuk sebuah rumah di Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, namun hingga saat ini, sertifikat rumah yang dijanjikan penjual berinisial NS belum juga ia terima. Lebih mengejutkan, dalam perjanjian di hadapan notaris, disebutkan bahwa pembayaran tersebut hanya sebagai penitipan dana, bukan pelunasan, sehingga menambah kerumitan kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sa’i Rangkuti langsung mengarahkan Erni untuk segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut bisa segera mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kamis (10/10/2024), berkas-berkas yang dibutuhkan telah diserahkan kepada Tim Advokasi oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam Happy Mom’s Mede, bertempat di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, Lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai. Penyerahan ini juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.

Dalam pernyataannya, Nuraini Sipahutar mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Tim Advokasi Pasti Bobby. “Saya sangat mengapresiasi bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, khususnya kepada Ketua Tim, Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti. Semoga masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Koordinator senam, Yati Hasibuan, juga menyampaikan harapannya agar masalah sertifikat rumah yang dihadapi Erni segera mendapatkan penyelesaian. “Saya berharap agar masalah ini cepat selesai, sehingga Ibu Erni bisa mendapatkan haknya,” ungkapnya.

Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Erni hingga permasalahannya terselesaikan. “Terima kasih kepada Ibu Erni dan Ibu Yati atas kepercayaannya kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. Kami akan terus berupaya memberikan bantuan hukum yang terbaik, dengan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan visi dan misi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya,” jelasnya.

Selain itu, Sa’i Rangkuti juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Kami di Tim Advokasi Pasti Bobby tidak hanya berfokus menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga berupaya memulihkan hubungan sosial yang mungkin terganggu akibat perselisihan. Pendekatan humanis dan restorative justice ini merupakan bagian dari visi Bobby-Surya untuk mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang lebih damai dan harmonis,” tambahnya.

Pendekatan restorative justice ini menjadi salah satu ciri khas dari visi kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, yang mengutamakan penyelesaian konflik secara adil dan mengutamakan pemulihan hubungan di tengah masyarakat. Ini merupakan bukti konkret dari kepedulian Tim Advokasi Pasti Bobby dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *