Meski akses pelayanan telah diperluas, kantor Disdukcapil Kota Medan tidak ditutup untuk masyarakat. Menurut Baginda, masih terdapat jenis pengurusan tertentu yang secara teknis membutuhkan penanganan langsung pada tingkat dinas.
Untuk layanan yang dapat ditangani di tingkat bawah, warga dapat mengawali pengurusan melalui kantor kelurahan. Namun, tahapan penyelesaian tertentu tetap menjadi kewenangan kecamatan.
Skema tersebut termasuk pencetakan KTP elektronik yang dilakukan di kecamatan. Sementara sejumlah pengurusan lainnya dapat diselesaikan melalui kelurahan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” pungkas Kadisdukcapil.
Pemko Medan berharap pola pelayanan yang lebih terdesentralisasi ini dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Selain memperpendek akses warga terhadap layanan dokumen kependudukan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai antrean di kantor Disdukcapil dan membuat waktu pengurusan menjadi lebih efisien.













