Sumatera Utara

Tak Lagi Terpusat, Pengurusan Adminduk Medan Resmi Diperluas ke 21 Kecamatan

×

Tak Lagi Terpusat, Pengurusan Adminduk Medan Resmi Diperluas ke 21 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan mengakhiri penerapan terbatas layanan kependudukan yang sebelumnya diuji di tujuh kecamatan. Sejumlah dokumen kini dapat diproses dari kelurahan, sedangkan penyelesaian dan pencetakan KTP elektronik dilakukan di kecamatan.

Suasana koordinasi Pemko Medan dengan jajaran kecamatan dan kelurahan terkait pelaksanaan layanan administrasi kependudukan yang telah diperluas ke 21 kecamatan di Kota Medan, Rabu (9/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Erfin kemudian meminta laporan dari para camat mengenai kondisi dan kesiapan pelayanan Adminduk di wilayah masing-masing. Dari koordinasi tersebut, seluruh kecamatan menyatakan siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” jelasnya Pj Sekda Erfin Fahrurrazi.

Perluasan akses pelayanan ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk mendekatkan pengurusan dokumen kependudukan kepada warga. Pemerintah kota juga mengaitkannya dengan arahan Wali Kota Medan agar jajaran birokrasi terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan.

Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan perluasan tersebut menandai berakhirnya tahap layanan terbatas yang sebelumnya hanya diterapkan di tujuh kecamatan.

“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” ujar Baginda.