Sumatera Utara

Tak Lagi Terpusat, Pengurusan Adminduk Medan Resmi Diperluas ke 21 Kecamatan

×

Tak Lagi Terpusat, Pengurusan Adminduk Medan Resmi Diperluas ke 21 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

Pemko Medan mengakhiri penerapan terbatas layanan kependudukan yang sebelumnya diuji di tujuh kecamatan. Sejumlah dokumen kini dapat diproses dari kelurahan, sedangkan penyelesaian dan pencetakan KTP elektronik dilakukan di kecamatan.

Suasana koordinasi Pemko Medan dengan jajaran kecamatan dan kelurahan terkait pelaksanaan layanan administrasi kependudukan yang telah diperluas ke 21 kecamatan di Kota Medan, Rabu (9/9/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com — Warga di 21 kecamatan Kota Medan kini mendapat akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang lebih dekat dari tempat tinggal mereka. Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan layanan Disdukcapil di seluruh kecamatan setelah sebelumnya masih berada dalam tahap uji coba di tujuh wilayah.

Peluncuran layanan tersebut berlangsung dalam rangkaian Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026). Pemko Medan menyatakan perluasan ini menjadi bagian dari langkah pembenahan pelayanan publik sekaligus upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pelayanan yang terpusat di kantor Disdukcapil.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Untuk memastikan implementasinya berjalan, Erfin melakukan koordinasi melalui Zoom dengan jajaran kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan.

Sejumlah pimpinan perangkat daerah turut mendampingi, di antaranya Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas PMPTSP Muhammad Rasyid Ridho Nasution dan Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi.