Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly Ditunda Lagi, CCTV yang Disorot Saksi hingga Dugaan Ancaman Jadi Perhatian

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly Ditunda Lagi, CCTV yang Disorot Saksi hingga Dugaan Ancaman Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tetapkan Sidang Lanjutan 18 Juni 2026, Berbagai Keterangan Saksi Masih Didalami dalam Proses Persidangan

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang kembali menjadi perhatian publik. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

“Jadi kami berpikir begini daripada anda bertanya-tanya Anda dari awal ini kita buka video dari awal sidang. Jadi kami tidak mau pada saat pemeriksaan terdakwa seakan-akan kami mau ditunda, tidak sampai berapa? Hah? Atau satu minggu, bulan dia itu tidak ditahan atau minggu. Nah, gimana? Gimana kita? Mana mana apanya? Mana mana baiknya? Kalau kami itu secepatnya perkara ini putus, jadi itu 1 minggu, ya kita tunda dulu dari sekarang ya, yaitu tanggal 18 juni 2026 ya. Baik, terima kasih sudah hadir ya, terutama dari rekan-rekan media ya,” ujar Hiras Sitanggang dalam persidangan, Kamis (11/6/2026).

Majelis hakim juga menerangkan bahwa penundaan sidang selama sekitar satu pekan berkaitan dengan penggunaan ruang utama yang memiliki fasilitas pemutaran video sedang digunakan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada 18 Juni 2026.

Dugaan CCTV Tidak Menampilkan Keseluruhan Peristiwa

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), perhatian persidangan tertuju pada rekaman CCTV yang diajukan sebagai salah satu alat bukti.

Saksi Yanti yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bagian kejadian yang menurutnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang diputar di ruang sidang.