Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT Sherly Ditunda Lagi, CCTV yang Disorot Saksi hingga Dugaan Ancaman Jadi Perhatian

×

Sidang Dugaan KDRT Sherly Ditunda Lagi, CCTV yang Disorot Saksi hingga Dugaan Ancaman Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

Majelis Hakim Tetapkan Sidang Lanjutan 18 Juni 2026, Berbagai Keterangan Saksi Masih Didalami dalam Proses Persidangan

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang kembali menjadi perhatian publik. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist). Lubuk Pakam, 11 Juni 2026.

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly kembali menyita perhatian publik setelah majelis hakim menunda agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (11/6/2026). Penundaan tersebut terjadi di tengah mencuatnya sejumlah fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan saksi terkait rekaman CCTV, dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp, serta pengakuan mengenai adanya perdamaian di lingkungan keluarga para pihak.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.

Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.