LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly kembali menyita perhatian publik setelah majelis hakim menunda agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (11/6/2026). Penundaan tersebut terjadi di tengah mencuatnya sejumlah fakta persidangan sebelumnya, termasuk keterangan saksi terkait rekaman CCTV, dugaan ancaman melalui pesan WhatsApp, serta pengakuan mengenai adanya perdamaian di lingkungan keluarga para pihak.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang didampingi hakim anggota. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga, terdakwa Sherly, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan pemutaran ulang rekaman video persidangan sejak awal. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memperoleh gambaran utuh mengenai jalannya persidangan dan tidak menimbulkan spekulasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam persidangan, Hiras Sitanggang menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat proses perkara dan justru berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













