Berita Utama & Headline

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit KRK Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Jawaban Konfirmasi Dinilai Masih Bersifat Umum

4
×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit KRK Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Jawaban Konfirmasi Dinilai Masih Bersifat Umum

Sebarkan artikel ini

Laporan hasil pemeriksaan BPK RI menemukan sejumlah catatan pada proses analisis dan persetujuan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt. Media telah mengirim surat konfirmasi Nomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dan Bank Sumut memberikan tanggapan melalui dua surat resmi pada 3 Juni 2026 dan 11 Juni 2026.

Gedung Kantor Pusat PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi ilustrasi pemberitaan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) yang dimuat dalam laporan pemeriksaan operasional Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Medan, Kamis (11/6/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Pemeriksaan Kepatuhan Operasional PT Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mengungkap sejumlah catatan terkait pengelolaan kredit produktif. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah proses permohonan, analisis, serta persetujuan fasilitas Kredit Umum – Kredit Rekening Koran (KRK) kepada seorang debitur perorangan berinisial APt di Kantor Cabang Binjai.

Berdasarkan LHP BPK RI, secara keseluruhan pemeriksaan menemukan tujuh temuan yang terdiri atas empat temuan terkait pengelolaan kredit produktif, dua temuan mengenai pengelolaan beban operasional selain beban bunga, dan satu temuan pada aspek ekuitas.

Dalam aspek pengelolaan kredit produktif, PT Bank Sumut tercatat menyalurkan kredit produktif sebesar Rp10.380.369.641.945,00 hingga 30 September 2025 dengan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar Rp416.247.429.552,00 atau sekitar 4,01 persen dari total kredit produktif.

Salah satu temuan BPK RI menyebutkan bahwa proses permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif senilai Rp8.251.661.128,02 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan internal perusahaan.

Temuan BPK RI pada Fasilitas KRK Debitur APt

Dalam laporan tersebut dijelaskan, salah satu fasilitas yang diperiksa adalah Kredit Umum – Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur APt dengan plafon Rp1 miliar yang dikelola Bank Sumut Kantor Cabang Binjai.

Fasilitas kredit tersebut diajukan pada 26 Maret 2023, kemudian diperpanjang untuk periode 26 Maret 2024 hingga 26 Maret 2025, dan kembali diperpanjang untuk periode 26 Maret 2025 hingga 26 Maret 2026.

Per 30 September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp1 miliar dengan tunggakan bunga mencapai Rp46.355.959.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI mengungkap beberapa catatan, di antaranya verifikasi dan analisis laporan keuangan debitur dinilai belum dilakukan secara cermat.

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara total aktiva dengan total modal dan pasiva pada laporan keuangan debitur yang digunakan dalam proses pengajuan kredit. Ketidaksesuaian tersebut muncul pada laporan keuangan Tahun 2021, Tahun 2022, maupun proyeksi Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Menurut BPK RI, dokumen tersebut tetap digunakan sebagai dasar analisis tanpa dilakukan verifikasi lanjutan terhadap substansi nilai yang tercantum dalam laporan keuangan.

Selain itu, pemeriksaan juga mencatat adanya peningkatan saldo persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko usaha apabila persediaan tidak terjual maupun piutang tidak tertagih.

Namun demikian, BPK RI menyebut bahwa Relationship Manager (RM), Pemimpin Cabang Binjai, Credit Reviewer maupun pejabat pemutus kredit tidak menyusun analisis khusus terhadap potensi risiko tersebut dalam dokumen pengusulan maupun reviu kredit.

Temuan lainnya menyebutkan bahwa dasar penyusunan proyeksi usaha debitur belum didukung data yang memadai. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dikutip dalam LHP, BPK RI juga mencatat informasi bahwa usaha debitur disebut sudah tidak beroperasi dan yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.

Media Ajukan Delapan Pertanyaan Konfirmasi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seputaranindonesia.com telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada PT Bank Sumut.

Surat tersebut bernomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 dengan perihal Permohonan Konfirmasi dan Tanggapan Resmi atas Temuan Pemeriksaan BPK RI.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan atas delapan poin, antara lain mengenai:

  • Penjelasan Bank Sumut terhadap temuan BPK terkait verifikasi laporan keuangan debitur.
  • Alasan laporan keuangan yang memiliki ketidaksesuaian tetap digunakan sebagai dasar analisis kredit.
  • Klarifikasi terhadap peran Relationship Manager, Credit Reviewer, Pemimpin Cabang Binjai, maupun pejabat pemutus kredit.
  • Dasar perpanjangan fasilitas kredit meskipun terdapat potensi risiko usaha.
  • Alasan tidak adanya analisis risiko terhadap kenaikan persediaan dan piutang usaha.
  • Penjelasan mengenai proyeksi usaha yang dinilai tidak didukung data rasional.
  • Konfirmasi mengenai informasi bahwa usaha debitur tidak lagi beroperasi.
  • Langkah penyelamatan kredit yang telah dilakukan Bank Sumut.

Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu

Atas surat konfirmasi tersebut, PT Bank Sumut melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 terlebih dahulu meminta perpanjangan waktu penyampaian jawaban.

Dalam surat yang ditandatangani Pj. Sekretaris Perusahaan, M. Syamsul Hidayat, Bank Sumut menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jawaban Resmi Disampaikan 11 Juni 2026

Selanjutnya, melalui surat Nomor 1005/SP-PR/L/2026 tertanggal 11 Juni 2026, yang diterima redaksi melalui Humas Bank Sumut via WhatsApp pada Kamis, 11 Juni 2026, Bank Sumut memberikan tanggapan resmi.

Dalam surat tersebut, Bank Sumut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, serta peningkatan kualitas proses bisnis.

Bank Sumut juga menyatakan telah dan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI melalui rencana aksi yang terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bank Sumut menjelaskan telah melakukan berbagai penguatan pada aspek pengelolaan kredit, antara lain peningkatan kualitas analisis kredit, penyempurnaan dokumentasi, penguatan monitoring dan evaluasi, optimalisasi pengawasan portofolio kredit, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses perkreditan.

Dalam surat tersebut Bank Sumut juga menyampaikan bahwa informasi mengenai potensi risiko kredit dalam LHP merupakan bagian dari proses identifikasi risiko dan tidak serta-merta mencerminkan kerugian aktual perusahaan.

Bank Sumut menambahkan bahwa berbagai instrumen mitigasi risiko telah diterapkan, di antaranya melalui pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), pengelolaan agunan, restrukturisasi kredit, penagihan, lelang hak tanggungan, klaim asuransi, hingga langkah-langkah penyelamatan kredit lainnya.

Selain itu, Bank Sumut menyatakan rasio NPL hingga Mei 2026 tetap berada di bawah batas maksimal 5 persen sesuai ketentuan regulator, sementara kondisi keuangan perusahaan disebut tetap sehat dengan capaian laba berada di atas target Rencana Bisnis Bank (RBB).

Namun demikian, dalam surat balasan tersebut, Bank Sumut tidak memberikan jawaban secara spesifik terhadap masing-masing delapan pertanyaan yang diajukan redaksi terkait temuan pada fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI.

Redaksi menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari PT Bank Sumut memberikan penjelasan tambahan atau klarifikasi lebih rinci atas substansi pertanyaan yang telah diajukan, maka penjelasan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik.