Pemko Medan menyatakan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan juga terus diperluas. Dari anggaran APBD, pemerintah kota setiap tahun telah memberikan perlindungan kepada 17.851 pekerja rentan. Di sektor perikanan, terdapat tambahan 2.000 pekerja nelayan yang juga masuk dalam skema perlindungan tersebut.
Rencana perluasan berikutnya diarahkan kepada 1.800 pekerja sektor informal lainnya. Penambahan kuota itu direncanakan melalui Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.
“Kita ingin membantu terus, terutama di sektor-sektor informal dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan. Harapannya, perlindungan ini jangan sampai terjadi keluarga miskin baru,” jelas Rico Waas.
Pemko Medan juga mengakui dukungan dunia usaha menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Kontribusi melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR turut membantu menghadirkan perlindungan bagi para pekerja yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan persoalan persampahan.
“Ini kepedulian kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ikut membantu memberikan CSR kepada para penyelamat lingkungan agar mereka bisa lebih terjamin dalam kehidupannya,” pungkas Rico Waas.













