MEDAN, seputaranindonesia.com – Aktivitas mencari barang bernilai ekonomi di tengah timbunan sampah bukan pekerjaan tanpa risiko. Kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan yang kini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 150 penyelamat lingkungan yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Program tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada perwakilan pekerja di TPA Terjun, Kamis (10/9/2026).
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Kunto Wibowo, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana, Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi, Camat Medan Marelan Zulkifli Golungan serta perwakilan perusahaan yang menjadi mitra pendukung.
Bagi Pemko Medan, perlindungan tersebut diperlukan karena para penyelamat lingkungan bekerja di area yang memiliki potensi kecelakaan cukup besar. Tumpukan sampah di TPA Terjun dapat mencapai puluhan meter, sementara alat berat juga beroperasi di kawasan yang sama.













