Rico Waas menyebut sejumlah risiko dapat mengancam pekerja, mulai dari terjatuh hingga tertimpa alat berat maupun kemungkinan longsor pada timbunan sampah.
“Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa alat berat, hingga risiko longsor. Oleh karena itu, pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan,” ujar Rico Waas.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh manfaat perlindungan, termasuk pembiayaan perawatan di rumah sakit. Selama menjalani pemulihan, pekerja juga mendapatkan santunan sebagai pengganti pendapatan harian.
Perlindungan tersebut juga mencakup kondisi ketika kecelakaan kerja berujung pada kematian. Dalam situasi itu, ahli waris berhak memperoleh santunan tunai dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata perhatian dan rasa kemanusiaan dari Pemko Medan bersama mitra pendukung. Tujuannya bukan mendoakan hal buruk terjadi, melainkan untuk memastikan ada jaring pengaman sosial agar kecelakaan kerja tidak menciptakan keluarga miskin baru di Kota Medan,” tegas Rico Waas.













