Berita Utama

Pleidoi Sherly Soroti Kesaksian Saksi, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Terbukti Secara Utuh

×

Pleidoi Sherly Soroti Kesaksian Saksi, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Terbukti Secara Utuh

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai fakta yang terungkap selama persidangan justru memperkuat argumentasi pembelaan dan meminta hakim menilai seluruh alat bukti sebagai satu kesatuan.

Tim penasihat hukum Sherly menyampaikan pleidoi setebal 269 halaman dalam sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Melalui argumentasi tersebut, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim memberikan penilaian yang objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak hanya berpedoman pada sebagian alat bukti.

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penilaian mengenai keterangan saksi, alat bukti, maupun konsistensi pembuktian yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari argumentasi tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. Penentuan nilai pembuktian dan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)