Berita Utama

Pleidoi Sherly Soroti Kesaksian Saksi, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Terbukti Secara Utuh

×

Pleidoi Sherly Soroti Kesaksian Saksi, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Terbukti Secara Utuh

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai fakta yang terungkap selama persidangan justru memperkuat argumentasi pembelaan dan meminta hakim menilai seluruh alat bukti sebagai satu kesatuan.

Tim penasihat hukum Sherly menyampaikan pleidoi setebal 269 halaman dalam sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Dalam salah satu bagian pleidoi, penasihat hukum menyoroti keterangan saksi pelapor Roland yang diperiksa secara silang di persidangan. Tim pembela menguraikan adanya sejumlah perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi di persidangan dengan keterangan yang sebelumnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Uraian tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar argumentasi pembela dalam menilai konsistensi alat bukti yang diajukan di persidangan.

Selain itu, pleidoi juga memuat analisis terhadap rangkaian keterangan saksi mengenai kronologi kejadian, posisi para pihak di lokasi, serta peristiwa yang disebut terjadi sebelum maupun sesudah insiden pada 5 April 2024. Menurut tim penasihat hukum, seluruh fakta tersebut harus dinilai secara menyeluruh agar tidak menghasilkan kesimpulan yang terlepas dari konteks keseluruhan perkara.

Tim pembela berpendapat bahwa penilaian terhadap alat bukti tidak dapat dilakukan secara parsial. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hubungan antara keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, dan pemeriksaan terdakwa sebagai satu kesatuan proses pembuktian sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.