Berita Utama

Pleidoi Sherly Soroti Kesaksian Saksi, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Terbukti Secara Utuh

×

Pleidoi Sherly Soroti Kesaksian Saksi, Tim Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Belum Terbukti Secara Utuh

Sebarkan artikel ini

Pembela menilai fakta yang terungkap selama persidangan justru memperkuat argumentasi pembelaan dan meminta hakim menilai seluruh alat bukti sebagai satu kesatuan.

Tim penasihat hukum Sherly menyampaikan pleidoi setebal 269 halaman dalam sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Pembela Soroti Kesaksian LK Selaku Ibu Pelapor, R

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum juga menguraikan keterangan saksi LK yang menurut mereka menjadi salah satu bagian penting dalam menggambarkan situasi saat peristiwa berlangsung.

Menurut tim pembela, keterangan tersebut berkaitan dengan kondisi di dalam rumah sesaat sebelum lampu padam. Saat menjawab pertanyaan di persidangan, LK menerangkan bahwa dirinya mengetahui situasi tersebut setelah mendengar teriakan Sherly.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu, gelap. Jadi saya saya tahulah karena si SHERLY kan jerit-jerit, Koh Erwin tolong Koh Erwin tolong habis itu mati lampu. Itu dari situlah mati lampu.” jawab LK.

Tim penasihat hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan rangkaian alat bukti dan kesaksian lain yang telah diperiksa selama persidangan. Menurut pembela, keberadaan teriakan tersebut menjadi salah satu fakta yang, menurut mereka, perlu dinilai secara utuh bersama kronologi peristiwa, keterangan saksi lainnya, serta bukti elektronik sebelum Majelis Hakim menarik kesimpulan mengenai perkara.

Dalam pleidoinya, tim pembela berpendapat bahwa setiap keterangan saksi harus dibaca sebagai satu kesatuan rangkaian pembuktian dan tidak dipisahkan dari fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.