MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat langkah pencegahan agar nelayan tidak memasuki wilayah perairan negara lain. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan edukasi, penguatan sarana penangkapan ikan, serta koordinasi yang lebih erat dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap saat memimpin rapat bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Sulaiman, keberhasilan mencegah nelayan melanggar batas wilayah perairan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Ia menilai edukasi kepada nelayan harus terus diperkuat, terutama mengenai batas wilayah laut Indonesia, penggunaan teknologi navigasi seperti GPS, koordinat, serta konsekuensi hukum apabila memasuki wilayah negara lain.
“Saya harap Pemkab/Pemko dan Pemprov memperkuat edukasi ke nelayan terkait batas wilayah dan apa hukumannya ketiga melanggar, mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS, koordinat sehingga benar-benar akurat terkait batas,” kata Sulaiman Harahap.
Selain peningkatan pemahaman, Sulaiman juga menilai kapasitas armada dan alat tangkap nelayan perlu terus ditingkatkan. Dengan dukungan sarana yang lebih baik, nelayan diharapkan mampu memperoleh hasil tangkapan optimal tanpa harus melaut hingga mendekati batas perairan Indonesia-Malaysia.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan terus memperkuat koordinasi dengan KJRI Penang sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap nelayan apabila menghadapi persoalan hukum di wilayah perbatasan.
Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman turut mengajak pemerintah kabupaten dan kota di kawasan pesisir timur Sumatera Utara untuk mengembangkan pembangunan rumpon secara terukur. Keberadaan rumpon dinilai dapat meningkatkan produktivitas nelayan dengan menghadirkan kawasan berkumpulnya ikan yang lebih dekat dari wilayah perbatasan.
“Ini perlu kita galakkan, membuat rumpon-rumpon tetapi juga harus terukur, jangan pulak nanti rumponnya malah jadi sampah di lautan, dengan begitu nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan,” ujar Sulaiman.
Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Penang Wanton Saragih menyampaikan bahwa jumlah nelayan asal Sumatera Utara yang berhadapan dengan proses hukum di Malaysia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Data yang dipaparkannya menunjukkan pada 2023 terdapat 123 kasus penangkapan nelayan asal Sumatera Utara. Jumlah tersebut turun menjadi 24 kasus pada 2024, kemudian menjadi 19 kasus sepanjang 2025. Hingga pertengahan 2026, kasus yang tercatat hanya sebanyak lima.
Menurut Wanton, penurunan tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai batas wilayah laut serta risiko hukum yang dapat dihadapi apabila terjadi pelanggaran.
“Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi, sosialisasi kepada nelayan hasilnya signifikan, kami sangat apresiasi Pemprov Sumut, Pemda, Pemko yang berada di pesisir timur, kita berharap ini terus bisa kita lakukan,” kata Wanton Saragih.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sekretaris daerah kabupaten dan kota di wilayah pesisir timur Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jajaran KJRI Penang, serta OPD kabupaten dan kota yang membidangi sektor kelautan dan perikanan.













