Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pemberian pembinaan disiplin kepada ASN yang bersangkutan. Rekomendasi itu mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberian hukuman disiplin ringan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Medan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.













