Sumatera Utara

Pemko Medan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik ASN, Inspektorat Ajukan Sanksi Disiplin Ringan

×

Pemko Medan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik ASN, Inspektorat Ajukan Sanksi Disiplin Ringan

Sebarkan artikel ini

Hasil pemeriksaan terhadap ASN di Kecamatan Medan Marelan menunjukkan indikasi pelanggaran kode etik berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Tampak suasana depan Kantor Wali Kota Medan di Kota Medan, lokasi pusat administrasi Pemerintah Kota Medan, menyusul proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang ASN, Selasa (28/07/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah informasi mengenai peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah tersebut dilakukan melalui proses klarifikasi resmi yang telah selesai dilaksanakan.

Klarifikasi ditujukan kepada Syerly, ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Pemeriksaan itu dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026 sebagai dasar administrasi atas penanganan perkara tersebut.

Dalam keterangannya sebelumnya, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa ucapan yang menjadi perhatian publik muncul secara spontan karena hubungan yang selama ini terjalin akrab dengan Ibu Ulfa.

“hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja,” jelas Syerly S.Pd., M.A.P.

Senada dengan itu, Ulfa menyampaikan bahwa interaksi tersebut merupakan candaan yang biasa terjadi di antara mereka. Meski demikian, ia memahami adanya beragam penilaian dari masyarakat dan turut menyampaikan permohonan maaf.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

Usai melakukan pemeriksaan, Inspektorat Kota Medan menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi.

Erfin menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berpedoman pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan integritas serta keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat merekomendasikan pemberian pembinaan disiplin kepada ASN yang bersangkutan. Rekomendasi itu mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pemberian hukuman disiplin ringan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.

Selain sebagai bentuk penegakan aturan, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Medan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.