Sumatera Utara

Pemko Medan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik ASN, Inspektorat Ajukan Sanksi Disiplin Ringan

×

Pemko Medan Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik ASN, Inspektorat Ajukan Sanksi Disiplin Ringan

Sebarkan artikel ini

Hasil pemeriksaan terhadap ASN di Kecamatan Medan Marelan menunjukkan indikasi pelanggaran kode etik berdasarkan Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Tampak suasana depan Kantor Wali Kota Medan di Kota Medan, lokasi pusat administrasi Pemerintah Kota Medan, menyusul proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang ASN, Selasa (28/07/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah,” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

Usai melakukan pemeriksaan, Inspektorat Kota Medan menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi.

Erfin menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berpedoman pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menunjukkan integritas serta keteladanan melalui sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada siapa pun, baik saat menjalankan tugas maupun di luar kedinasan.