Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu berlangsung di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban meninggal dunia diketahui bernama Nixson Maju P. Sianturi (46), pengemudi angkutan umum KUPM bernomor polisi BK 1152 UE. Ia sempat mendapatkan perawatan medis di RS Melati Perbaungan sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut melibatkan angkutan umum KUPM, truk Fuso bernomor polisi B 9987 XQ, dan truk Hino Dutro bernomor polisi BK 8004 GB. Kerugian materiil akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Informasi mengenai kecelakaan dan penanganan perkara disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., yang mewakili Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Gokma W. Silitonga, S.H., M.H.
Berawal dari Upaya Mendahului Kendaraan
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan kepolisian, angkutan umum KUPM melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Medan. Saat melintasi lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mencoba mendahului sebuah truk tangki yang berada di depannya dengan mengambil jalur kanan.













