Berita Utama

Manfaatkan Trotoar Jalan Untuk Pemajangan Mobil, Pemilik Showroom Almo Mobil Diduga Langgar Peraturan LLAJ

×

Manfaatkan Trotoar Jalan Untuk Pemajangan Mobil, Pemilik Showroom Almo Mobil Diduga Langgar Peraturan LLAJ

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Mobil yang hendak dijual terparkir di depan Showroom Almo Mobil yang berada persis diatas trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki, di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (21/6/2024). (seputaranindonesia.com/Aris Sinurat).

Medan, seputaranindonesia.com – Pemilik Showroom Almo Mobil yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan atau tepatnya berada di seberang jalan SPBU diduga melanggar aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dari penelusuran awak media, Showroom Almo Mobil memarkirkan 5 mobil diatas trotoar yang diperuntukan khusus bagi pejalan kaki pada Jumat (21/06/2024).

5 mobil yang diparkirkan diatas trotoar hingga menghalangi jalannya pejalan kaki, sudah jelas kalau tindakan tersebut sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar.

Hal tersebut diduga melanggar aturan sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Pertama, pengemudi akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta sesuai Pasal 274 ayat 2 UU LLAJ. Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu Pasal 275 ayat 1 UU LLAJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *