Berita Utama

Manfaatkan Trotoar Jalan Untuk Pemajangan Mobil, Pemilik Showroom Almo Mobil Diduga Langgar Peraturan LLAJ

×

Manfaatkan Trotoar Jalan Untuk Pemajangan Mobil, Pemilik Showroom Almo Mobil Diduga Langgar Peraturan LLAJ

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Mobil yang hendak dijual terparkir di depan Showroom Almo Mobil yang berada persis diatas trotoar yang diperuntukan bagi pejalan kaki, di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (21/6/2024). (seputaranindonesia.com/Aris Sinurat).

Di lokasi, saat dikonfirmasi kepada pemilik atau yang berwenang di Showroom Almo Mobil lagi tidak berada ditempat, pemajangan mobil diatas trotoar sejak awal beroperasinya showroom dan sudah mendapat izin dari Kepling setempat.

“Iya bang, pimpinan kami Bu Tina lagi keluar bang” kata Sekurity Showrrom saat dikonfirmasi wartawan.

Sedangkan pemilik Showroom Almo Mobil, Tina saat dikonfirmasi terkait izin penggunaan trotoar untuk pemajangan mobil melalui via WhatsApp, dan beberapa kali dihubungi, sampai berita ini ditayangkan Tina tidak ada merespon.

Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran memarkirkan kenderaan diatas Trotoar di Jalan Gagak Hitam, awak media yang meliput langsung mengkonfirmasikan Kepala Satpol PP Medan, Rahmad sehubungan parkir kenderaan diatas trotoar termasuk di depan showroom Almo Mobil yang memajangkan mobil untuk dijual.

Kepala Satpol PP Medan, Rahmad pun berjanji segera menindaklanjuti informasi yang diterimanya.

“Terimakasih atas informasi dan segera memberitahukan kepada pemilik showroom agar memindahkan kenderaan. Dan bila tetap tidak mematuhi segera diberikan sanksi kepada pihak showroom,” ucap Rachmat kepada wartawan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Jumat (21/06/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *