Berita Utama

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit KRK Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Jawaban Konfirmasi Dinilai Masih Bersifat Umum

×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit KRK Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Jawaban Konfirmasi Dinilai Masih Bersifat Umum

Sebarkan artikel ini

Laporan hasil pemeriksaan BPK RI menemukan sejumlah catatan pada proses analisis dan persetujuan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt. Media telah mengirim surat konfirmasi Nomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dan Bank Sumut memberikan tanggapan melalui dua surat resmi pada 3 Juni 2026 dan 11 Juni 2026.

Gedung Kantor Pusat PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi ilustrasi pemberitaan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) yang dimuat dalam laporan pemeriksaan operasional Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Medan, Kamis (11/6/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Dalam surat yang ditandatangani Pj. Sekretaris Perusahaan, M. Syamsul Hidayat, Bank Sumut menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jawaban Resmi Disampaikan 11 Juni 2026

Selanjutnya, melalui surat Nomor 1005/SP-PR/L/2026 tertanggal 11 Juni 2026, yang diterima redaksi melalui Humas Bank Sumut via WhatsApp pada Kamis, 11 Juni 2026, Bank Sumut memberikan tanggapan resmi.

Dalam surat tersebut, Bank Sumut menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, serta peningkatan kualitas proses bisnis.

Bank Sumut juga menyatakan telah dan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI melalui rencana aksi yang terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bank Sumut menjelaskan telah melakukan berbagai penguatan pada aspek pengelolaan kredit, antara lain peningkatan kualitas analisis kredit, penyempurnaan dokumentasi, penguatan monitoring dan evaluasi, optimalisasi pengawasan portofolio kredit, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses perkreditan.