Fasilitas kredit tersebut diajukan pada 26 Maret 2023, kemudian diperpanjang untuk periode 26 Maret 2024 hingga 26 Maret 2025, dan kembali diperpanjang untuk periode 26 Maret 2025 hingga 26 Maret 2026.
Per 30 September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp1 miliar dengan tunggakan bunga mencapai Rp46.355.959.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI mengungkap beberapa catatan, di antaranya verifikasi dan analisis laporan keuangan debitur dinilai belum dilakukan secara cermat.
BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara total aktiva dengan total modal dan pasiva pada laporan keuangan debitur yang digunakan dalam proses pengajuan kredit. Ketidaksesuaian tersebut muncul pada laporan keuangan Tahun 2021, Tahun 2022, maupun proyeksi Tahun 2023 dan Tahun 2024.
Menurut BPK RI, dokumen tersebut tetap digunakan sebagai dasar analisis tanpa dilakukan verifikasi lanjutan terhadap substansi nilai yang tercantum dalam laporan keuangan.
Selain itu, pemeriksaan juga mencatat adanya peningkatan saldo persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko usaha apabila persediaan tidak terjual maupun piutang tidak tertagih.













