Berita Utama

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit KRK Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Jawaban Konfirmasi Dinilai Masih Bersifat Umum

×

LHP BPK RI Soroti Proses Kredit KRK Rp1 Miliar di Bank Sumut KC Binjai, Jawaban Konfirmasi Dinilai Masih Bersifat Umum

Sebarkan artikel ini

Laporan hasil pemeriksaan BPK RI menemukan sejumlah catatan pada proses analisis dan persetujuan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt. Media telah mengirim surat konfirmasi Nomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dan Bank Sumut memberikan tanggapan melalui dua surat resmi pada 3 Juni 2026 dan 11 Juni 2026.

Gedung Kantor Pusat PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi ilustrasi pemberitaan terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai proses pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) yang dimuat dalam laporan pemeriksaan operasional Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025. Medan, Kamis (11/6/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Fasilitas kredit tersebut diajukan pada 26 Maret 2023, kemudian diperpanjang untuk periode 26 Maret 2024 hingga 26 Maret 2025, dan kembali diperpanjang untuk periode 26 Maret 2025 hingga 26 Maret 2026.

Per 30 September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp1 miliar dengan tunggakan bunga mencapai Rp46.355.959.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK RI mengungkap beberapa catatan, di antaranya verifikasi dan analisis laporan keuangan debitur dinilai belum dilakukan secara cermat.

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara total aktiva dengan total modal dan pasiva pada laporan keuangan debitur yang digunakan dalam proses pengajuan kredit. Ketidaksesuaian tersebut muncul pada laporan keuangan Tahun 2021, Tahun 2022, maupun proyeksi Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Menurut BPK RI, dokumen tersebut tetap digunakan sebagai dasar analisis tanpa dilakukan verifikasi lanjutan terhadap substansi nilai yang tercantum dalam laporan keuangan.

Selain itu, pemeriksaan juga mencatat adanya peningkatan saldo persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko usaha apabila persediaan tidak terjual maupun piutang tidak tertagih.