Setelah didampingi oleh tim advokasi, laporan Rezeki yang sebelumnya sulit diterima, akhirnya diproses dengan dikeluarkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/1394. Kasus ini diduga melanggar Pasal 351 Juncto 170 KUHP tentang penganiayaan.
Bantuan Tanpa Pamrih dari Pasti Bobby
Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada Muhammad Rezeki Nasution adalah wujud komitmen mereka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan Muhammad Rezeki Nasution terhadap Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Sa’i.
Sa’i Rangkuti mengungkapkan bahwa meski Polsek Medan Tembung awalnya mengarahkan agar kasus diselesaikan secara damai, pihaknya tetap bersikukuh agar proses hukum berjalan. “Setelah kami memberikan pendampingan, akhirnya laporan Muhammad Rezeki diterima, dan kami siap mengawal kasus ini hingga para pelaku penganiayaan ditindak tegas,” tegasnya.
Konflik Kecil Berujung Penganiayaan
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Rezeki Nasution berawal dari perselisihan dengan tetangganya, Anto Cs, yang kemudian memuncak menjadi tindakan kekerasan. Pada saat kejadian, Rezeki mendengar keributan di depan rumahnya. Ketika ia keluar untuk melihat, tiba-tiba ia diserang oleh Anto Cs bersama rekan-rekannya. Akibat serangan tersebut, Rezeki mengalami luka dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Tembung.













