Berita Utama

Fakta Terungkap di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam: Ibu R Akui Ada Jeritan Minta Tolong, CCTV Dipersoalkan

×

Fakta Terungkap di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam: Ibu R Akui Ada Jeritan Minta Tolong, CCTV Dipersoalkan

Sebarkan artikel ini

Kesaksian di persidangan mengungkap teriakan sebelum lampu padam serta kejanggalan rekaman CCTV yang diputar

Saksi LK saat memberikan keterangan mengenai peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi di kediaman terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Permintaan Pembukaan Seluruh Rekaman

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar seluruh rekaman CCTV dalam berkas perkara dibuka.

“begini yang mulia karena saya mau meminta kepada jaksa agar dibuka kembali rekaman CCTV kenapa hanya rekaman CCTV yang yang begitu saja yang dihadirkan…” tegas Jonson

Ia menyebut dalam berkas terdapat puluhan rekaman dengan durasi bervariasi, namun hanya sebagian yang diputar di persidangan. Bahkan, ia menyoroti adanya dugaan pemotongan durasi rekaman.

Jonson juga menyampaikan bahwa potongan rekaman yang ditampilkan terkesan tidak utuh dan dapat menimbulkan persepsi yang berbeda terhadap rangkaian kejadian sebenarnya. Ia menilai, hal itu berpotensi merugikan terdakwa jika tidak dibuka secara menyeluruh.

” yang berapa kemarin yang dia loh ini dalam mereka terima dari penyican lah tapi diberkasi” tegas hakim kalau bisa nanti kita hadirkan dari sana saudara berusaha untuk sana” tegas hakim kembali
“bukan yang mulia ini” jhoson berusaha menaggapi hakim “sudah barang sudah semuanya itu ” tegas hakim
“siap berarti Jaksa berarti dalam hal ini jaksa menerima berkas perkara dengan berkas yang tidak lengkap sebagaimana selengkap yang ada di dokumen ini. Kenapa bisa P21?” Jhonson bertanya

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim mengingatkan agar persidangan tetap berjalan secara terarah dan tidak berubah menjadi perdebatan yang tidak jelas.

Majelis hakim menanggapi bahwa hal tersebut dapat menjadi bagian dari pembelaan terdakwa.

“yang kalau saudara pendapat dengan itu nanti dalam pembelaan terdakwa” tegas hakim