Berita Utama

Fakta Sidang KDRT Lubuk Pakam: Saksi Sebut Jeritan Minta Tolong Disusul Listrik Padam

×

Fakta Sidang KDRT Lubuk Pakam: Saksi Sebut Jeritan Minta Tolong Disusul Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Pengakuan saksi di persidangan memperkuat dugaan adanya situasi darurat di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap

Saksi LK memberikan keterangan saat persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengungkap adanya teriakan minta tolong sebelum kondisi rumah gelap, Kamis (30/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengungkap adanya jeritan minta tolong dari dalam rumah terdakwa Sherly yang menurut saksi terjadi tepat sebelum listrik di lokasi padam.

Dalam sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang digelar Kamis (30/4/2026), saksi berinisial LK mengakui mendengar langsung teriakan Sherly yang meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, LK menyebut situasi di rumah tersebut mendadak gelap setelah sebelumnya terdengar jeritan.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar saksi LK di persidangan.

Kesaksian itu menjadi salah satu poin krusial yang disorot dalam persidangan, karena menggambarkan adanya kondisi darurat di dalam rumah sebelum listrik padam.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menegaskan bahwa jeritan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks peristiwa yang sedang terjadi di dalam rumah.