Berita Utama

Dr. M. Sa’i Rangkuti Sambut Baik Perdamaian RJ, Apresiasi Ulama dan Polda Sumut

×

Dr. M. Sa’i Rangkuti Sambut Baik Perdamaian RJ, Apresiasi Ulama dan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Penyelesaian perkara antara CHN dan MDS dilakukan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice yang turut melibatkan tokoh ulama bersama jajaran Polda Sumatera Utara.

Advokat Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H. dan rekan-rekan

MEDAN, seputaranindonesia.com – Perkara yang melibatkan pelapor berinisial CHN dan terlapor MDS telah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani di Polda Sumatera Utara pada 13 Juli 2026.

Hal itu disampaikan Advokat Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/07/2026).

Dalam kesempatan itu, Dr. M. Sa’i Rangkuti didampingi tim hukumnya yang terdiri atas Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H.

“Alhamdulillah Surat Perdamaian Restoratif Justice telah di Tandatangani oleh Klient Kami selaku Pelapor CHN dengan Terlapor MDS, di Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2026,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.

Ia melanjutkan, “Selanjutnya Kami juga memberikan Apresiasi Yang sebesar besarnya yang memiliki Peran Penting sebagai Ulama Besar Indonesia, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc yang memiliki Peran untuk memediasikan Para Pihak Klient Kami CN dengan MDS di Mapolda Sumatera Utara.”