Berita Utama & Headline

Akademisi Soroti Konflik Cot Girek, Dorong Dialog Menyeluruh dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan

0
×

Akademisi Soroti Konflik Cot Girek, Dorong Dialog Menyeluruh dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan

Sebarkan artikel ini

Ketua PERHEPI Aceh menilai penyelesaian persoalan di PTPN IV Regional VI Cot Girek harus melibatkan semua pihak dengan mengedepankan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan terhadap pekerja dan aset negara.

Suasana areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, yang menjadi lokasi berbagai upaya penyelesaian konflik melalui pendekatan dialog dan penegakan hukum, Selasa (14/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

BANDA ACEH, seputaranindonesia.com – Konflik yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dinilai membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dan tidak cukup hanya berfokus pada satu aspek. Upaya penyelesaian harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, menjaga keberlangsungan operasional perkebunan, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap berjalan terhadap setiap pelanggaran.

Pandangan tersebut disampaikan akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua PERHEPI Aceh, Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menanggapi perkembangan persoalan yang terjadi di areal perkebunan negara tersebut.

Ia menilai seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencari solusi jangka panjang yang mampu mengakhiri konflik secara berkeadilan.

“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, pemerintah memiliki peran strategis dalam menciptakan ruang dialog yang sehat. Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dinilai perlu menjadi fasilitator agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada penanganan gangguan keamanan semata, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.

Saiful menjelaskan, setiap aspirasi masyarakat mengenai lahan, kesempatan kerja, kemitraan maupun pemberdayaan ekonomi harus diberikan ruang untuk dibahas secara terbuka melalui mekanisme resmi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan melanggar hukum tidak boleh disamakan dengan penyampaian aspirasi.

“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” kata Saiful.

Ia menilai aktivitas pencurian, intimidasi, penghalangan operasional perkebunan maupun perusakan aset akan memberikan dampak luas, bukan hanya terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap ribuan pekerja dan perekonomian masyarakat sekitar.

Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan sekitar 2.400 pekerja perkebunan mengalami tekanan ekonomi akibat hilangnya premi panen yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan keluarga. Selain itu, berbagai laporan media nasional juga mengungkap bahwa aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek telah mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026, belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Menurut Saiful, kondisi tersebut menunjukkan bahwa stabilitas keamanan kawasan perkebunan memiliki hubungan langsung dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.

Sebagai solusi, Saiful mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya.

Forum tersebut, menurutnya, harus bekerja berdasarkan data yang valid, dokumen legal, peta wilayah, serta kondisi sosial masyarakat agar setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.

Ia menyebut sejumlah langkah yang dapat ditempuh antara lain pengukuran ulang batas lahan, verifikasi terhadap klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi warga sekitar.

“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.

Selain itu, Saiful mengingatkan perusahaan perkebunan milik negara agar terus memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui komunikasi yang terbuka, program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, serta perluasan kesempatan kerja sehingga keberadaan perkebunan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.

Meski mendorong dialog, Saiful menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai toleransi terhadap aksi penjarahan maupun tindak pidana lainnya. Negara, menurutnya, tetap berkewajiban menjaga aset publik, melindungi para pekerja, dan memastikan aktivitas ekonomi strategis berjalan tanpa gangguan.

“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.

Di akhir keterangannya, Saiful mengajak seluruh pihak menahan diri dari berbagai bentuk provokasi dan mengedepankan penyelesaian yang rasional demi kepentingan bersama.

“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua PERHEPI Aceh.

Penulis: Elvirahmi TanjungEditor: Elvirahmi Tanjung