Mimi Herlina Nasution sendiri menyatakan bahwa penanganan perkaranya oleh Krimsus telah berlangsung lebih dari satu tahun dengan perkembangan signifikan.
“Sudah lebih dari satu tahun perkara kami ditangani Krimsus dan telah banyak kemajuan. Tapi tiba-tiba ada intervensi dari Kombes Budi, dan kami diberitahu bahwa kasus kami dipindahkan ke Krimum berdasarkan nota dinas dari Irwasda atas nama beliau,” ungkap Mimi.
Menurut Hans, perkara ini berawal dari laporan sengketa tanah antara Alimin dan Mimi. Laporan terhadap Alimin sempat dihentikan (SP3), namun kemudian muncul laporan baru yang identik, hanya saja pelapornya adalah Cong Budi.
“Perkaranya sama, objek dan pasalnya sama. Tapi laporannya diganti kulit, dari Alimin ke Cong Budi. Mereka lalu bertemu Kombes Budi Saragih dan tiba-tiba perkara ditarik dari Polrestabes ke Polda. Krimsus sudah hampir menyelesaikan, tapi malah diobok-obok,” kata Hans.
Ia menegaskan bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan berkali-kali dan berada di tahap akhir. Namun, menurutnya, intervensi Kombes Budi mengacaukan semua.
“Semua sudah digelar. Sudah hampir selesai. Tapi dalam gelar terakhir, Kombes Budi justru masuk dan mengobok-obok. Kami curiga setelah Cong Budi dan Alimin menemui Kombes Budi, maka perkara kami jadi tidak jelas,” tandas Hans Silalahi.













