Berita Utama

Dakwaan KDRT Sherly Disorot, Ahli Forensik Akui Luka Pelapor Ringan di Sidang PN Lubuk Pakam

×

Dakwaan KDRT Sherly Disorot, Ahli Forensik Akui Luka Pelapor Ringan di Sidang PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Keterangan ahli dalam persidangan di Deli Serdang memicu perdebatan setelah kuasa hukum menilai unsur kekerasan belum terbukti secara jelas sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Tim kuasa hukum terdakwa Sherly mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam suasana sidang yang berlangsung terbuka, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Kuasa hukum terdakwa menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan justru memperlihatkan bahwa konstruksi perkara belum sepenuhnya terang.

“jadi kalau saya sebenarnya mau bilang gini setelah kita jalani beberapa kali sidang dalam perkara ini ya tolonglah jaksa jangan main cocok kologilah. Cocok-cocokkan aja berdasarkan keterangan ini dari penyidik ya. Mohon maaflah ya. Enggak betul semuanya ini sebenarnya,” kata Togar.

Ia juga menyampaikan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa pembuktian yang kuat.

“Tolonglah ya jangan zalimi orang ya,” tegasnya.

Sementara itu, Jonson Sibarani menilai dakwaan jaksa semakin tidak jelas setelah seluruh pembuktian dari penuntut umum dinyatakan selesai.

Menurutnya, hingga sidang terakhir belum ada alat bukti yang secara utuh membuktikan dakwaan terhadap kliennya.

“Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur. Semakin kabur dengan dihadirkannya saksi-saksi sebelumnya ya kan. dengan dengan dihadirkannya ahli hari ini dan semakin kabur lagi ketika jaksa tidak lagi menghadirkan ahli IT,” kata Jonson.