Berita Utama

Dakwaan KDRT Sherly Disorot, Ahli Forensik Akui Luka Pelapor Ringan di Sidang PN Lubuk Pakam

×

Dakwaan KDRT Sherly Disorot, Ahli Forensik Akui Luka Pelapor Ringan di Sidang PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Keterangan ahli dalam persidangan di Deli Serdang memicu perdebatan setelah kuasa hukum menilai unsur kekerasan belum terbukti secara jelas sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Tim kuasa hukum terdakwa Sherly mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam suasana sidang yang berlangsung terbuka, Kamis (21/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan KDRT yang menjerat Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berlangsung memanas ketika ahli forensik dari RSUD Dr Pirngadi Medan menerangkan bahwa luka pada batang hidung pelapor berada dalam tahap penyembuhan dan tergolong ringan, Kamis (21/05/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan itu menghadirkan ahli Visum et Repertum dari RSUD Dr Pirngadi Medan, dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K), untuk memberikan penjelasan terkait luka yang dialami pelapor berinisial R.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menyebut luka pada batang hidung pelapor hanya berukuran sekitar 0,5 sentimeter dan berada dalam tahap penyembuhan.

“termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” kata Saksi Ahli.

Ahli menjelaskan, selain luka pada batang hidung, terdapat luka pada bagian lengan dan dada. Namun secara umum kondisi pelapor dinilai normal dan tidak mengalami gangguan aktivitas sehari-hari.