Jonson juga mempertanyakan dasar logika hukum dalam kasus ini, khususnya terkait tuduhan terhadap seorang perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap suaminya.
“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Ia turut menyoroti kasus lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya dinyatakan bebas melalui mekanisme praperadilan.
“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar jalannya persidangan tetap objektif.
“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.
Sementara itu, Togar Lubis menilai pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal perkara ini, termasuk peran media dalam memastikan transparansi proses hukum.













