Jonson mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh materi pemeriksaan saksi, sehingga penundaan dinilai tidak tepat.
“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.
Ia menilai proses persidangan seharusnya dapat berjalan lebih profesional. Menurutnya, perkara yang bermula dari dugaan KDRT itu tidak semestinya berkembang menjadi polemik hukum yang menimbulkan berbagai pertanyaan.
Lebih jauh, Jonson juga menyinggung situasi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara yang dinilainya sedang tidak dalam kondisi ideal.
“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.
Pihaknya turut mengindikasikan adanya kemungkinan intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Berdasarkan pandangan tim hukum, kliennya justru berada pada posisi korban.
“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.













