Hukum & Kriminal

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

11
×

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, termasuk perwakilan Wali Kota, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan BNNK Binjai, Kamis, 11/09/2025. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Binjai, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 11 September 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebatas prosedur, tetapi juga menjadi komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi edukasi bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan inkracht, dengan rincian:

  1. 46 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 62,09 gram, ekstasi 845 butir, dan ganja seberat 51,12 gram.

  2. 5 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), dengan barang bukti berupa pakaian dan barang pribadi.

  3. 16 perkara TPUL/KAMNECTIBUM (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum), dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, serta barang lain yang terkait.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang sudah berjalan.

Acara pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain:

  • Drs. Ruslianto, M.Pd – mewakili Wali Kota Binjai (Asisten I Pemerintah Kota Binjai).

  • Ulwan Maluf, S.H., M.H – mewakili Ketua Pengadilan Negeri Binjai.

  • Junfredi Sembiring, S.H – mewakili Kapolres Binjai (KBO Narkoba Polres Binjai).

  • Suryawan, S.Sos – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai.

  • Wawan Irawan, A.Md.IP, S.H., M.H. – Kepala Lapas Kota Binjai.

  • dr. Sugianto, Sp.OG, M.K.M. – Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Kejari Binjai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin sekaligus bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Binjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *