Berita Utama

Sosperda Perda Kemiskinan di Medan Denai Ungkap Ketimpangan Layanan Dasar

×

Sosperda Perda Kemiskinan di Medan Denai Ungkap Ketimpangan Layanan Dasar

Sebarkan artikel ini

DPRD Medan Serap Aspirasi Ribuan Warga Binjai

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menyampaikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jln. Seksama / Jln. M. Nawi Harahap Gg. Ikhlas, Lingkungan-1, Kelurahan Binjai,, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris).

Medan, seputaranindonesia.com – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 tentang Pengentasan Kemiskinan di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (17/1/2026), mengungkap masih timpangnya pemenuhan layanan dasar di wilayah tersebut.

Ribuan warga hadir dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Gang Ikhlas, Jalan Seksama/M. Nawi Harahap. Acara dibuka anggota DPRD Kota Medan, Drs Godfried Effendi Lubis, M.M, bersama perwakilan OPD Pemko Medan.

Sekitar seribuan warga tampak antusias menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar anggota DPRD Medan Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M di di Lapangan Jln. Seksama / Jln. M. Nawi Harahap Gg. Ikhlas, Lingkungan-1, Kelurahan Binjai,, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (17/1/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris).

Dalam dialog terbuka, warga menyoroti persoalan air bersih, jalan rusak, minimnya penerangan jalan, banjir, serta layanan kesehatan dan pendidikan yang dinilai belum optimal.

Godfried menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 bertujuan memastikan kebijakan pengentasan kemiskinan berjalan lintas sektor. “Kemiskinan tidak hanya soal ekonomi, tapi juga soal akses terhadap layanan dasar,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD akan mendorong OPD terkait menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga agar sejalan dengan amanat Perda.

“Kesehatan itu hak dasar penduduk Kota Medan. Dengan KTP dan KK, warga bisa berobat di rumah sakit yang melayani BPJS tanpa bayar iuran, setara kelas 3,” ujar Godfried dalam pemaparannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *