LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Polemik mengenai rekaman CCTV mencuat dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026). Perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berfokus pada perbedaan rekaman yang tercantum dalam BAP dengan yang ditampilkan di ruang sidang.
Sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, khususnya rekaman CCTV yang dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap peristiwa.
Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, secara tegas mempertanyakan perbedaan antara rekaman CCTV yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang diputar di ruang sidang. Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara.
“Kenapa hanya rekaman CCTV yang begitu saja yang dihadirkan, sedangkan di BAP ini banyak? Ada yang durasi 13 detik, 28 detik, 44 detik, bahkan lebih,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim.
Menurut Jonson, dalam dokumen BAP terdapat puluhan item rekaman CCTV yang mencakup berbagai peristiwa, mulai dari kejadian di dalam rumah, aktivitas di area keamanan, hingga proses mediasi. Namun, yang diputar di persidangan hanya sebagian kecil dari keseluruhan rekaman tersebut.













