Berita Utama

Kejanggalan Terungkap di Sidang KDRT Lubuk Pakam, Keterangan Saksi LK Dinilai Berubah

×

Kejanggalan Terungkap di Sidang KDRT Lubuk Pakam, Keterangan Saksi LK Dinilai Berubah

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa menyoroti perbedaan isi BAP dengan kesaksian di ruang sidang, termasuk soal CCTV dan kondisi gelap

Saksi LK menjalani pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara dugaan KDRT, saat merespons pertanyaan seputar CCTV dan kondisi listrik padam, Kamis (30/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Sidang perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026), memunculkan sorotan terhadap keterangan saksi LK yang dinilai tidak konsisten, khususnya terkait pengakuan melihat rekaman CCTV dan kondisi listrik padam saat peristiwa berlangsung.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. tersebut, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk LK dan Irfan. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, secara intens menguji konsistensi keterangan saksi LK, terutama terkait peristiwa padamnya listrik dan keberadaan rekaman CCTV.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perbedaan keterangan LK antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan di persidangan. Dalam BAP, saksi disebut mengaku mengetahui penyebab padamnya listrik setelah melihat rekaman CCTV.

Jonson membacakan isi BAP di hadapan majelis hakim.
“Namun setelah saya melihat rekaman CCTV yang ada di dalam rumah saya tersebut, barulah saya mengetahui bahwa lampu rumah saya tersebut mati karena MCB dimatikan oleh Erwin,” kutip Jonson dari keterangan saksi dalam BAP.