Berita Utama

Sidang Gugatan PMH Diajukan Cien Siong Dalam Proses Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat I, II, III

×

Sidang Gugatan PMH Diajukan Cien Siong Dalam Proses Mediasi Tanpa Kehadiran Tergugat I, II, III

Sebarkan artikel ini
Saat Sidang PMH Cien Siong digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6 (seputaranindonesia.com/aris).
Saat Sidang PMH Cien Siong digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6 (seputaranindonesia.com/aris).

Deli Serdang, seputaranindonesia.com – Majelis Hakim Negeri Lubuk Pakam yang diketuai Hiras Sitanggang sempat menunda persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Cien Siong alias Asiong karena para tergugat I, II, III yaikni Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Belawan tidak hadir.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/03/2024) siang di ruang sidang 6, selama 2 jam.

Kemudian sidang kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib, yang hanya dihadiri turut tergugat I oleh pihak Kemenkeu Wilayah Sumatera Utara diwakili Doni Pakpahan, dan tergugat II, III yakni PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dan Hendrian bersama Kuasa hukumnya Marselinus Duha, SH Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Hiras menunjuk Anggota Majelisnya Zakir sebagai Hakim mediasi.

Kepada wartawan, Cien Siong melalui Penasehat Hukumnya, Dr Longser Sihombing menyampaikan bahwa gugatan perdata kepada para tergugat maupun tergugat soal penahanan kliennya, Cien Siong selama 47 (Empat puluh tujuh) hari oleh pihak Polres Belawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *