Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Saksi Ungkap Pengakuan Dipukul dan Dicekik

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Saksi Ungkap Pengakuan Dipukul dan Dicekik

Sebarkan artikel ini

Keterangan saksi dalam perkara dugaan KDRT Sherly dan pelapor R menjadi perhatian Majelis Hakim saat pemeriksaan berlangsung.

Erwin Henderson memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

Dalam jalannya persidangan, suasana sempat memanas ketika Majelis Hakim berulang kali mendalami konsistensi jawaban saksi terkait kronologi kejadian di rumah pelapor. Dengan nada tegas dan intonasi yang terdengar lebih tinggi, Majelis Hakim menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai belum konsisten, khususnya terkait pengakuan saksi yang sebelumnya menyebut sempat menggedor pintu rumah karena mendengar teriakan dari dalam, namun di sisi lain juga menyatakan tidak berniat masuk ke dalam rumah.

“Yang benar yang mana dulu?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, saksi menjelaskan dirinya sempat mencoba membuka pintu karena mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah. Namun, ia menegaskan tidak masuk ke dalam rumah tersebut.

“Jadi saat teriakan, namanya pintu terkunci, saya mencoba mau menolong yang di dalam. Tapi setelah dibuka pun saya tidak masuk,” ujar saksi di persidangan.

Majelis Hakim kemudian kembali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara objektif dan tidak terpengaruh keberpihakan.