MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong penguatan konektivitas internasional melalui Pelabuhan Kuala Tanjung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat arus logistik, meningkatkan aktivitas perdagangan, serta membuka peluang investasi yang lebih besar antara Sumatera Utara dan Malaysia.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya dengan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Wanton Saragih Sidauruk, di ruang kerja Wakil Gubernur Sumut, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (6/7/2026).
Selain membahas penguatan jalur logistik antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port, kedua pihak juga bertukar pandangan mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Penang serta perkembangan penanganan persoalan nelayan Sumatera Utara yang beraktivitas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Surya menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mendukung berbagai langkah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk optimalisasi fungsi Pelabuhan Kuala Tanjung sebagai pintu perdagangan internasional.
“Kami akan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemprov Sumut sudah pasti akan menindaklanjuti apa yang diharapkan. Selama ini yang tidak diketahui masyarakat, ternyata Pelabuhan Kuala Tanjung sudah bisa digunakan bagi masyarakat, khususnya untuk komoditas,” kata Surya.
Ia menjelaskan Pelabuhan Kuala Tanjung saat ini telah memiliki terminal khusus milik PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat bahan baku maupun produk aluminium. Selain itu, operasional logistik juga didukung Kuala Tanjung Multipurpose Terminal (KTMT) yang dikelola oleh PT Prima Multi Terminal, konsorsium Pelindo, Waskita Karya, dan Pembangunan Perumahan.
KTMT melayani berbagai jenis aktivitas logistik, mulai dari peti kemas, curah cair, curah kering, hingga general cargo. Sebagai pelabuhan yang berada di Kabupaten Batubara dan menghadap langsung ke Selat Malaka, Kuala Tanjung juga ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diproyeksikan menjadi hub internasional sekaligus pusat transshipment di kawasan barat Indonesia.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih Sidauruk menjelaskan bahwa kerja sama antara Pelabuhan Kuala Tanjung dan Penang Port telah dimulai melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 2 September 2025. Menurutnya, implementasi kerja sama tersebut membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan dunia usaha.
Kerja sama antara PT Prima Multi Terminal (PMT) dengan Penang Port diarahkan pada pengembangan konektivitas logistik, layanan pelayaran peti kemas internasional, serta aktivitas alih muat (transshipment) di Selat Malaka. Kehadiran jalur pelayaran langsung dinilai mampu mempercepat distribusi barang ekspor dan impor sekaligus memperkuat hubungan perdagangan Indonesia dan Malaysia.
“Pada tanggal 23 Juni kami telah bertemu CEO Penang Port Malaysia. Di pertemuan itu kami mendorong agar konektivitas Kuala Tanjung lebih ditingkatkan lagi. Selain itu kami juga bertemu dengan pihak Kuala Tanjung. Kalau bisa dilakukan pengaturan, barang-barang agar bisa dikirim ke Penang Port dengan jarak lebih dekat. Dari Kuala Tanjung ke Penang Port jaraknya sekitar enam jam, lebih dekat. Penang adalah pusat semikonduktor, industri hulu yang strategis dan menjadi penopang industri lainnya seperti elektronik, komunikasi, otomotif, dan lainnya,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wanton juga menyampaikan perkembangan pekerja migran Indonesia di Penang. Ia menyebut wilayah tersebut masih menjadi salah satu tujuan utama tenaga kerja asal Indonesia. Sejak 2022, lebih dari 21 ribu pekerja telah menandatangani kontrak kerja di Penang, sedangkan sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 5.255 kontrak kerja baru.
Di sisi lain, perlindungan terhadap nelayan Sumatera Utara juga menjadi perhatian. Wanton mengungkapkan jumlah nelayan yang tersangkut persoalan hukum akibat melintasi batas perairan Indonesia-Malaysia terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2023 tercatat sebanyak 123 nelayan asal Sumatera Utara menghadapi proses hukum di Malaysia, mayoritas berasal dari Kabupaten Deliserdang, Batubara, dan Asahan. Angka tersebut turun menjadi 24 kasus pada 2024, kemudian kembali menurun menjadi 16 kasus sepanjang 2025. Sementara selama Januari hingga Juni 2026, belum ditemukan kasus nelayan asal Sumatera Utara yang terjerat pelanggaran batas wilayah perairan.













