Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.
“Padahal proyeknya sendiri belum ada, namun sudah dilakukan komunikasi dan permintaan sejumlah uang,” ujar Asep.
KPK menyebut, proyek yang dijanjikan merupakan proyek infrastruktur yang rencananya akan dilaksanakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Total ijon proyek yang diduga diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK yang disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat.
Atas perkara tersebut, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.













