Berita Utama & Headline

OTT KPK di Bekasi Berujung Penetapan Bupati dan Ayahnya sebagai Tersangka

6
×

OTT KPK di Bekasi Berujung Penetapan Bupati dan Ayahnya sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

KPK Ungkap Dugaan Ijon Proyek Meski Paket Pekerjaan Belum Tersedia

Suasana konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Seputaranindonesia.com/Foto; Youtube KPK saat konferensi pers).

JAKARTA, seputaranindonesia.com — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi berujung pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta SRJ dari unsur pihak swasta.

Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12/2025) dini hari. OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik suap proyek.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan 10 orang. Delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan delapan pihak, termasuk Bupati Bekasi dan sejumlah pihak swasta,” ujar Asep.

Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi bermula setelah ADK dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. Sejak itu, ADK diduga menjalin komunikasi dengan SRJ sebagai kontraktor penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.

“Padahal proyeknya sendiri belum ada, namun sudah dilakukan komunikasi dan permintaan sejumlah uang,” ujar Asep.

KPK menyebut, proyek yang dijanjikan merupakan proyek infrastruktur yang rencananya akan dilaksanakan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Total ijon proyek yang diduga diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah ADK yang disebut sebagai sisa setoran ijon proyek tahap keempat.

Atas perkara tersebut, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *