Medan, seputaranindonesia.com— KPU Provinsi Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan untuk Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriott, Medan, Sabtu (16/11/2024).
Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan Pilkada 2024.
“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini bertujuan memantapkan solidaritas dan koordinasi antar penyelenggara pemilu, serta memberikan pemahaman mendalam terkait kepemiluan hingga ke tingkat PPK,” ujarnya.
Peserta kegiatan ini terdiri dari anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia serta panitia pemilihan kecamatan dari berbagai daerah.
El Suhaimi menambahkan, melalui penguatan ini diharapkan PPK dapat mengelola badan adhoc yang berada di bawahnya, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Inti dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali tugas-tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa suksesnya pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan. Mengingat jumlah pemilih di Sumut yang cukup besar, persiapan yang matang sangat diperlukan.
Sementara itu, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang menjadi narasumber, memaparkan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi. Jika pengaduan memenuhi syarat, pelapor diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapinya.
“Jika sudah dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.
Tio juga menambahkan bahwa berbagai jenis pelanggaran etika sering terjadi, seperti pelanggaran profesionalisme, ketidaknetralan, hingga dugaan tindakan tidak patut, termasuk kekerasan atau perilaku asusila oleh penyelenggara pemilu.
“Kami memproses kasus sesuai dengan bukti yang ada,” tutupnya.













