Berita Utama

Kejanggalan Terungkap di Sidang KDRT Lubuk Pakam, Keterangan Saksi LK Dinilai Berubah

×

Kejanggalan Terungkap di Sidang KDRT Lubuk Pakam, Keterangan Saksi LK Dinilai Berubah

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa menyoroti perbedaan isi BAP dengan kesaksian di ruang sidang, termasuk soal CCTV dan kondisi gelap

Saksi LK menjalani pemeriksaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam perkara dugaan KDRT, saat merespons pertanyaan seputar CCTV dan kondisi listrik padam, Kamis (30/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Sementara itu, saksi Irfan yang keterangannya dibacakan di persidangan menyebut dirinya mendengar suara perempuan menjerit dari dalam rumah.
“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa menilai teriakan tersebut merupakan indikasi adanya situasi darurat yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyoroti narasi yang berkembang terkait kondisi korban. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara klaim penganiayaan dengan gambaran aktivitas dalam rekaman.

Kuasa hukum Togar Lubis menyatakan bahwa dalam rekaman terlihat seseorang masih dapat bergerak aktif.
“Dalam rekaman, bukan sekali naik turun, bolak-balik dia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan istilah “naik turun tangga biasa saja” yang menjadi salah satu poin kritik terhadap konstruksi dugaan peristiwa penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak utuhnya rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan. Mereka menyebut adanya selisih durasi antara yang tercantum dalam BAP dengan yang diputar di ruang sidang.

“Berdasarkan BAP, durasi sekitar 6 menit 52 detik, tapi yang diputar hanya sekitar 6 menit,” kata Togar.