Deli Serdang, seputaranindonesia.com – Persidangan dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/6/2026), menghadirkan kesaksian yang menyoroti adanya perdamaian di lingkungan keluarga sebelum perkara tersebut memasuki proses peradilan.Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota tersebut, salah seorang saksi, Yanti mengungkap bahwa perdamaian keluarga disebut telah terjadi pada hari yang sama setelah peristiwa yang dipersoalkan. Bahkan, menurut keterangan saksi, para pihak telah saling memaafkan dan berkumpul bersama usai kejadian.
Pernyataan itu muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali informasi mengenai hubungan para pihak setelah insiden yang menjadi pokok perkara.
Ketika ditanya apakah pernah terjadi perdamaian di antara keluarga yang berselisih, saksi menjawab tegas, “Ada. Sudah berdamai.”
JPU kemudian kembali mendalami kapan perdamaian tersebut terjadi.
“Ada? Kapan?” tanya JPU.
Saksi menjawab, “Ada. Akhirnya di siang itu juga.”
Saat kembali dipastikan oleh JPU, saksi menegaskan, “Heeh.”













