AMSUB juga menyoroti efisiensi anggaran pemerintah. Penghematan, menurut tuntutan mereka, harus diarahkan pada pemangkasan belanja yang tidak prioritas dan berpotensi menjadi pemborosan, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan untuk perlindungan masyarakat dan pemulihan pascabencana.
Terkait revisi UU Peradilan Militer, Bukhori menegaskan DPR RI perlu menunjukkan komitmen nyata melalui proses legislasi yang transparan dan dapat diawasi publik.
“Kami mendesak DPR RI agar segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada wacana. DPR RI harus menunjukkan komitmen terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum melalui langkah legislasi yang konkret, transparan, serta dapat diawasi publik,” tegasnya.
Bukhori juga menantang DPRD Sumatera Utara untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan mahasiswa. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan dalam aksi tidak seharusnya berhenti sebagai catatan setelah massa membubarkan diri.
“Kami tidak ingin DPRD Sumatera Utara hanya menjadi tempat mahasiswa menyampaikan orasi, kemudian aspirasi itu berhenti tanpa kejelasan. Kami mendesak DPRD Sumut meneruskan tuntutan ini kepada DPR RI dan mengawal tindak lanjutnya secara terbuka,” lanjut Bukhori.













